Kalian masih bingung apa aja yang dibutuhkan sebagai persyaratan menikah di KUA? Pilihan yang tepat untuk kalian masuk kesini.
Semakin
bertambahnya tahun maka semakin bertambah juga kemajuan teknologi. Hal ini juga
berlaku di lingkup Kementrian agama. Kalian sudah bisa mengurus keperluan nikah
secara online loh.
Dilansir dari https://simkah.kemenag.go.id/ .
Berikut adalah hal-hal yang dibutuhkan untuk mendaftarkan nikah di KUA:
Dasar : PMA Nomor 20 Tahun 2019
Siapkan :
- NIK Calon Suami
- NIK Calon Istri
- NIK Orang Tua/Wali
Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah :
N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah
21 tahun)
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal
mati)
Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
- Izin Poligami
Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Fotocopy Identitas Diri (KTP)
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Lahir
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah
dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Itulah berkas yang dibutuhkan untuk melamar nikah di KUA terbaru tahun 2021. Semoga artikel ini bermanfaat.
BACA JUGA: PERSIAPAN AWAL SEBELUM PENGAJUAN MENIKAH DENGAN ANGGOTA TNI-AD
Comments
Post a Comment