Bagi yang lagi mengurus nikah pasti kalian akan mendengar, bahwa salah satu persyaratan untuk menikah yaitu harus mengisi blanko N1, N2, N3, N4 dan N5. Pada keperluan saat pengajuan menikahi TNI-AD kalian juga membutuhkan ini. Sebenarnya apa sih blanko N1, N2, N3, N4 dan N5 itu?
N1-N5 adalah blanko nikah (NA) atau surat pengatar nikah yang biasa digunakan tingkat RT, Desa atau kelurahan sebagai persyaratan menikah di Indonesia.
Dilansir dari https://format-administrasi-desa.blogspot.com/ Penggunaan blangko nikah (NA Form) untuk masing-masing formulir berbeda-beda. Berikut ini penjelasannya :
- "Form N1" = surat keterangan untuk nikah
- "Form N2" = memuat surat keterangan asal usul
- "Form N3" =berisi persetujuan kedua mempelai
- "Form N4" =berisi keterangan tentang orang tua
- "Form N5" =berisi ijin orang tua
Surat-surat administrasi pernikahan ini berbentuk form/formulir data pencatatan pernikahan yang perlu diisi yang menerangkan data diri calon mempelai pria dan wanita. Juga persetujuan orang tua masing-masing.
Kalau di luar negeri, seperti di Inggris (England) atau Amerika Serikat (United States), istilah-istilah N ini berkaitan dengan pembuatan formulir klaim (make a claim) yang biasa digunakan dalam bidang sewa menyewa (rent/credit) atau klaim asuransi (claim insurance). Itu artinya meski memiliki istilah atau frasa yang mirip, namun arti dan fungsi N1-N5 form berbeda masing-masing negara. Poin pembedanya disitu.
Berikut adalah format Blanko N1, N2, N3, N4 dan N5 versi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kalian bisa langsung download file nya dibawah ini:
TERIMAKASIH BANYAK leika story, sangat membantu, jazakumullohu khoiruljaza'
ReplyDelete